Ada
kebijakan baru untuk memasuki kawasan Semeru oleh TNBTS yaitu
mewajibkan para pendaki harus ada Pendampingnya. Pendamping ini bukan
guide atau porter, dan katanya fungsinya adalah mengawasi pendaki agar
mematuhi peraturan. Ini mengingatkan saya pada Liaison Officer jika kita
hendak mendaki gunung di Himalaya (kalau ngga salah diatas 6500 mdpl
wajib pake)
Nah, fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Liaison Officer itu adalah:
Sebagai Pengawasan Regulasi dan Izin:
Sebagai Fasilitator Komunikasi:
Sebagai Pengelolaan Keamanan:
Sebagai Pemantauan Lingkungan:
Tanggung
jawab para Liaison Officer setelah pendakian selesai adalah, mereka
diwajibkan membuat laporan resmi kepada otoritas pemerintah, yang
mencakup keberhasilan tim, kondisi lingkungan, dan kepatuhan terhadap
regulasi.
Namun sering terjadi Kontroversi dan Masalah dilapangan yaitu:
Kalau menurut saya jika fungsi Pendamping di Semeru seperti atau mirip-mirip Liaison Officer, itu bagus asalkan fungsi dan tugas mereka tidak hanya sekedar menemani tapi seperti halnya Liaison Officer di Himalaya, mungkin tugas dan tanggung jawabnya disesuaikan dengan karakteristik gunung Semeru. rincian tugas dan tanggung jawabnya di sosialisasikan dan dijalankan, jangan sampai terjadi hal kontroversi di lapangan sebagai mana yang terjadi pada Liaison Officer Himalaya.
Tulisan
0 Komentar